KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, dana desa tidak digunakan sebagai jaminan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. “Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening koperasi, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri dalam peluncuran Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa di kantornya, Rabu (13/8/2025). Ia menjelaskan, skema ini berbeda dengan jaminan konvensional, di mana dana jaminan disiapkan untuk menjamin kelancaran pembayaran debitur.
Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kodes Merah Putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, dana desa tidak digunakan sebagai jaminan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. “Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening koperasi, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri dalam peluncuran Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa di kantornya, Rabu (13/8/2025). Ia menjelaskan, skema ini berbeda dengan jaminan konvensional, di mana dana jaminan disiapkan untuk menjamin kelancaran pembayaran debitur.
TAG: