Bantul. Pantai Baru Pandansimo, di Desa Ngentak, Poncosari, Srandakan, Kabupaten Bantul kini berkembang pesat sebagai salah satu daerah wisata andalan di Yogyakarta. Padahal 10 tahun yang lalu, belum banyak wisatawan yang melirik daerah ini sebagai tujuan wisata. Semua berubah sejak munculnya Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid (PLTH) hasil rintisan Kementerian Riset dan Teknologi, Universitas Gajah Mada (UGM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Listrik dari PLTH bertenaga surya dan angin tersebut berhasil menghidupkan pariwisata serta membantu nelayan di wilayah pesisir tersebut. Saat ini pembangkit listrik energi hibrid sudah terpasang 31 unit turbin angin dengan tinggi rata-rata 18 meter, terdiri 26 turbin angin berkapasitas 1 kW, 2 turbin angin 2,5 kW, 2 turbin angin 10 kW, dan satu turbin angin 5 kW. Selain itu didirikan pula 218 panel surya berkapasitas 27 KW.
Potensi terabaikan Maritje Hutapea, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, sebagai proyek percontohan, PLTH di Bantul merupakan contoh sukses yang bisa ditiru daerah lain. Pemerintah pun terus menggalakan penggunaan EBT sebagai sumber pembangkit listrik. Gambar 1. Energi Baru dan Energi Terbarukan di Indonesia .
Sumber: Kementerian ESDM EBT merupakan jawaban di tengah cadangan energi fosil yang semakin berkurang. Kementerian ESDM mencatat, saat ini kondisi energi nasional 90% berasal dari fosil. Selain terus berkurang, energi fosil juga terbukti sebagai faktor penting terjadinya perubahan iklim, sehingga perlu dukungan yang lebih besar pada pengembangan energi ramah lingkungan seperti EBT. Data menunjukkan, cadangan terbukti minyak bumi Indonesia sebesar 3,6 miliar barel sedangkan gas bumi sebesar 100,3 TSCF. Dengan produksi 288 juta barel per hari, maka minyak bumi Indonesia diperkirakan akan habis dalam 13 tahun ke depan. Sementara gas bumi dengan produksi 2,97 TSCF diperkirakan akan habis dalam 34 tahun. Kementerian ESDM juga mencatat, potensi EBT di Indonesia mencapai 801,2 giga watt (GW). Namun dari jumlah itu yang baru termanfaatkan hanya 8,66 GW atau sekitar 1%. Gambar 2. Potensi EBT dan Realisasinya di 2015
Sumber: Kementerian ESDM
Padahal sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemanfaatkan EBT mulai digalakkan. Bahkan di era itu pemerintah sudah menetapkan peranan EBT dalam bauran energi nasional harus mencapai 23% pada tahun 2025. Namun selama ini ada kesan belum ada langkah kongkrit pemerintah untuk mengoptimalkan EBT. Kebijakan pemerintah saat itu masih terfokus pada energi fosil dan menganaktirikan EBT. Padahal dibandingkan energi fosil, EBT merupakan hal baru, sehingga membutuhkan biaya mahal. Nah saat ini di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan mengembangkan EBT secara optimal. Bahkan pada tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,3 triliun untuk subsidi EBT. "Subsidi ini untuk membantu PLN membeli energi listrik dari investor yang berinvestasi di EBT," terang Maritje. Gambar 3. Target Penyediaan EBT Tahun 2025
Sumber: Kementerian ESDM Sebab tanpa subsidi, PLN enggan membeli listrik dari pembangkit listrik berbasis EBT milik swasta. Mengingat, saat ini harga listrik dari pembangkit berbasis EBT lebih mahal dibandingkan pembangkit berbasis batubara dan migas. Maritje menjelaskan, agar pengembangan EBT makin cepat, maka PLN wajib membeli listrik dari pembangkit milik swasta untuk 20 tahun pertama. Untuk pembelian ini, pemerintah menetapkan tarif khusus atau disebut skema feed in tariff. Sebagai contoh, tarif pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM untuk tahun depan adalah 12 sen dollar AS per KWH untuk 8 tahun pertama. Lalu di tahun ke-9 hingga ke-20 sebesar 9,5 sen dollar AS per KWH. Dengan kurs di APBN 2016 Rp 13.300 per dollar AS, maka tarif pembelian listrik dari swasta Rp 1.596 per KWh. Harga ini memang jauh lebih mahal dibandingkan banderol PLN yang dibebankan ke konsumen rumah tangga non subsidi. Selisih harga inilah yang kemudian dibayarkan pemerintah melalui subsidi EBT yang tahun depan dianggarkan sebesar Rp 1,3 triliun. Walau di awal ada subsidi harga, namun menurut Maritje, dengan rata-rata tarif selama 20 tahun adalah 9,75 sen per dollar AS per KWH atau Rp 1.296,75 per KWH, ada satu saat harga listrik EBT sama atau bahkan lebih murah dibandingkan listrik dari energi fosil. "Jika dihitung jangka panjang 20 tahun, listrik berbasis EBT menguntungkan, tapi karena investasinya besar, harus ada subsidi di awal periode untuk merangsangnya," katanya.
Investor tertarik Dengan ketentuan tarif itu, Kementerian ESDM mengklaim sudah banyak investor yang berminat mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT. Maritje mencatat, tahun ini sudah ada 175 investor yang akan membangun independent power producer (IPP). Dari jumlah itu 123 investor sudah mengantongi izin prinsip. Mereka umumnya akan membangun pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). "Total nilai investasi sekitar Rp 552 miliar, dengan kapasitas pembangkit di bawah 10 MW per PLTMH," terang Maritje. Investor-investor itu akan menambah deretan pembangkit listrik EBT yang sudah beroperasi sejak 2011-2015 yang mencapai 547 unit. Saat ini juga sudah ada pembangkit bertenaga air dan surya berkapasitas 24,18 MW dan sudah mengaliri listrik untuk 72.000 rumah. "Jika tidak ada subsidi, PLN enggan membelinya, pengusaha pun akan menarik diri," kata Maritje. Gambar 4. Komitmen Investasi PLTMH
Sumber: Kementerian ESDM Gambar 5. Pembangunan Infrastruktur EBT tahun 2016
Sumber: Kementerian ESDM Gambar 6. Rencana Pembangunan Infrastruktur EBT Tahun 2017
Sumber: Kementerian ESDM
Mendesaknya pengembangan energi baru dan terbarukan juga diungkapkan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu menurutnya, subsidi EBT merupakan keharusan. Tanpa subsidi, bauran 23% EBT dalam pemenuhan energi nasional pada tahun 2025 tidak akan tercapai. Luhut bilang subsidi EBT yang pertama kali akan diadakan mulai tahun depan merupakan terobosan besar. Hal itu menjadi bukti kongkrit pemerintah untuk mengoptimalkan keberadaan EBT. Gambar 7. Target Pengembangan EBT Sampai 2025
Sumber: Kementerian ESDM Hanya saja keinginan pemerintah tak berjalan mulus di DPR. Banyak kalangan anggota Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi menolak rencana pemberian subsidi tersebut. Alasannya, subsidi EBT tertuju untuk korporasi, bukan rakyat kecil. Beberapa wakil rakyat menilai, anggaran subsidi harus tertuju langsung ke rakyat miskin sehingga tidak salah sasaran.
Namun, anggota Komisi VII dari Partai Golkar, Satya W. Yudha bilang, EBT harus mendapat subsidi. Yudha mengingatkan, pemerintah harus secepatnya mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT agar tidak tergantungan terhadap energi fosil berkurang. "Subsidi ini penting untuk pengembangan EBT. Kami akan mendukung langkah pemerintah," terang Satya. Pengamat Kelistrikan Faby Tumiwa juga meminta DPR memuluskan pengajuan anggaran subsidi pengembangan EBT sebesar Rp 1,3 triliun dalam RAPBN tahun 2017. "Subsidi tersebut diperlukan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan. Anggaran itu harus ada, sampai PLN bisa pass-through kenaikan biaya kepada konsumen lewat tarif listrik," katanya, Selasa (13/9). Agar bisa disetujui DPR, menurut Faby, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemberian subsidi ke DPR. Sebab banyak pihak yang menilai bahwa subsidi diberikan kepada swasta atau pengembang EBT. Sedangkan sebenarnya subsidi diberikan kepada PLN yang menjadi off taker listrik. Anggaran subsidi senilai Rp 1,3 triliun didasarkan pada perhitungan tambahan kapasitas EBT yang akan masuk tahun 2017. Menurut Faby, pemerintah harus berkomitmen jangka panjang, tidak bisa hanya 1 tahun saja. "Kecuali pemerintah dan PLN setuju untuk meneruskan biaya produksi listrik EBT kepada tarif listrik konsumen," katanya. Subsidi bisa menjadi salah satu langkah agar pengembangan energi yang ramah lingkungan ini makin cepat. Sebab selama ini, menurut Faby, pengembangan EBT tidak mulus karena berbagai kendala, seperti ketidakjelasan tarif, keekonomian proyek tidak menarik, risiko dengan off taker atau PLN, dan kesulitan mendapatkan pendanaan domestik. "Ada risiko lainnya yang tinggi juga," katanya. Menurut Faby, sebenarnya aturan soal pengembangan EBT sudah cukup lengkap, termasuk juga pemberian sejumlah insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.