JAKARTA. Menyikapi banyaknya guru berstatus PNS yang enggan dipindah ke daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Mohammad Nuh mengatakan bahwa jika sudah berstatus PNS maka guru tidak boleh menolak dipindahkan. "Kalau Undang-undang ada di pusat/provinsi ya harus mau, PNS itu pada hakikatnya harus bersedia ditempatkan dimana saja," kata Nuh ditemui di kantornya usai meresmikan perluasan Masjid Baitut Tholibin di Kemendikbud, Jumat (17/10) siang. Nuh mengatakan, bahwa manajemen guru perlu ditata. Tenaga kependidikan PNS, seperti dalam UU 32 No 2005, diotonomikan ke Kabupaten masing-masing, sehingga kata Nuh, wajar jika guru berada di kabupaten/kota tersebut.
Mendikbud: Guru PNS tak boleh menolak dipindahkan
JAKARTA. Menyikapi banyaknya guru berstatus PNS yang enggan dipindah ke daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Mohammad Nuh mengatakan bahwa jika sudah berstatus PNS maka guru tidak boleh menolak dipindahkan. "Kalau Undang-undang ada di pusat/provinsi ya harus mau, PNS itu pada hakikatnya harus bersedia ditempatkan dimana saja," kata Nuh ditemui di kantornya usai meresmikan perluasan Masjid Baitut Tholibin di Kemendikbud, Jumat (17/10) siang. Nuh mengatakan, bahwa manajemen guru perlu ditata. Tenaga kependidikan PNS, seperti dalam UU 32 No 2005, diotonomikan ke Kabupaten masing-masing, sehingga kata Nuh, wajar jika guru berada di kabupaten/kota tersebut.