KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan sekolah di zona hijau untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka mulai Juli 2019. Meski begitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum siswa diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Pertama, sekolah tersebut harus berada di kabupaten/kota yang berada di zona hijau, harus ada izin dari pemda atau kanwil/kantor Kemenag, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa, serta dibutuhkan persetujuan dari orang tua. Baca Juga: Sah! Mendikbud Nadiem Makarim izinkan sekolah di zona hijau gelar belajar tatap muka
Mendikbud: Jika orang tua masih khawatir, siswa diperbolehkan belajar dari rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan sekolah di zona hijau untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka mulai Juli 2019. Meski begitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum siswa diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Pertama, sekolah tersebut harus berada di kabupaten/kota yang berada di zona hijau, harus ada izin dari pemda atau kanwil/kantor Kemenag, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa, serta dibutuhkan persetujuan dari orang tua. Baca Juga: Sah! Mendikbud Nadiem Makarim izinkan sekolah di zona hijau gelar belajar tatap muka