Mendikbud: Jika orang tua masih khawatir, siswa diperbolehkan belajar dari rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan sekolah di zona hijau untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka mulai Juli 2019. Meski begitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum siswa diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka.

Pertama, sekolah tersebut harus berada di kabupaten/kota yang berada di zona hijau, harus ada izin dari pemda atau kanwil/kantor Kemenag, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa, serta dibutuhkan persetujuan dari orang tua.

Baca Juga: Sah! Mendikbud Nadiem Makarim izinkan sekolah di zona hijau gelar belajar tatap muka


Sehingga, bila sekolah tersebut sudah memenuhi 3 kriteria yang ada tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua, siswa yang bersangkutan tidak boleh dipaksa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Jadi murid itu kalau sekolahnya mulai tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman murid itu diperbolehkan masih belajar dari rumah," terang Nadiem dalam konferensi pers  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).

Sementara itu, Nadiem menegaskan tahun ajaran 2020-2021 akan tetap dimulai pada Juli 2020. Namun, hanya zona hijau yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terlebih dahulu.

Baca Juga: Acer hadirkan alat pendeteksi tubuh cepat tanpa antrian

Zona hijau tersebut merepresentasikan 6% dari populasi didik yang berada dalam 85 kabupaten/kota. Sementara, ada 94% peserta didik di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten atau kota. Adapun, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau juga dilakukan secara bertahap. Tahap I akan dimulai dari SMA, SMK, MA, MAK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.

Dua bulan setelah tahap I berjalan maka dibuka tahap II yaitu SD, MI, Paket A dan SLB. Dua bulan setelah dilaksanakan tahap II, dimulai tahap III yakni untuk PAUD formal, TK, RA, TKLB dan non formal. Namun, bila kabupaten/kota tersebut kembali ke zona kuning, kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan dan kembali ke belajar dari rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .