KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah yang berada di zona hijau akan diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka saat tahun ajaran 2020-2021 dimulai. Meski begitu, sekolah yang memulai pembelajaran tatap muka harus memenuhi protokol kesehatan bahkan harus mengisi daftar periksa kesiapan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. "Kami memberikan 100% fleksibilitas dana BOS di masing-masing daerah yang bisa dipergunakan untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).
Baca Juga: Ini panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa Covid-19 Menurut dia, di masa kedaruratan Covid-19, Kemendikbud telah mengizinkan dana BOS digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dia juga mengatakan, Kemendikbud juga sudah mengizinkan dana BOS digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain termasuk
thermogun sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah. Bahkan dia juga mengatakan, penggunaan dana BOS pun bisa digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat Dapodik. Bahkan, menurutnya untuk mendapatkan pembayaran ini, guru honorer tidak membutuhkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Karena dalam kondisi kritis ini harus diberikan fleksibilitas karena kesejahteraan guru, terutama di situasi dimana ekonomi ini sangat menurun, ini sangat penting," ujar Nadiem.
Baca Juga: Sekolah di zona hijau boleh dibuka, kapasitas siswa dibatasi Dana BOPĀ untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pun diberikan relaksasi. Selain untuk penyediaan pulsa, paket data, cairan pembersih dan lainnya, dana BOP dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sehingga dana BOP menjadi lebih fleksibel dan tidak hanya digunakan untuk biaya transportasi pendidik. "Seterusnya, untuk ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dilonggarkan menjadi tanpa batas," kata Nadiem. Adapun, sebelum diizinkan memulai pembelajaran tatap muka, kepala satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa kesiapan. Daftar periksa kesiapan tersebut antara lain tersedianya saranan sanitasi kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan dan disinfektan.
Baca Juga: Orang tua masih khawatir anak belajar di sekolah? Ini kata Mendikbud Nadiem Makarim Selain itu, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Lalu, memiliki
thermogun. Selanjutnya, membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, serta membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati