KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini masih bisa digunakan secara fleksibel. Menurut Nadiem, penggunaan dana masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS di masa pandemi. Sekolah bisa memanfaatkan sesuai kebutuhannya. "Beberapa penggunaan daripada dana BOS ini adalah yang terpenting apalagi di masa pandemi ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021). Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru honorer. Nadiem mengatakan kepala sekolah boleh untuk memberikan honor kepada guru-guru yang paling layak mendapatkan.
Mendikbud Nadiem mengungkapkan penggunaan dana BOS tetap fleksibel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini masih bisa digunakan secara fleksibel. Menurut Nadiem, penggunaan dana masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS di masa pandemi. Sekolah bisa memanfaatkan sesuai kebutuhannya. "Beberapa penggunaan daripada dana BOS ini adalah yang terpenting apalagi di masa pandemi ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021). Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru honorer. Nadiem mengatakan kepala sekolah boleh untuk memberikan honor kepada guru-guru yang paling layak mendapatkan.