Mendikbud: Pembelajaran di perguruan tinggi masih dilakukan secara online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun akademik pendidikan tinggi akan tetap dimulai pada Agustus 2020. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  mengatakan pembelajaran di perguruan tinggi masih belum diizinkan dilakukan secara tatap muka meski berada di zina hijau.

"Pembelajaran di perguruan  tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring, jadi  masih online belum belajar tatap muka," ujar  Nadiem alam konferensi pers  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).

Baca Juga: Mendikbud menyebut dana BOS bisa digunakan untuk persiapkan protokol kesehatan Covid


Dia mengatakan, hal ini dilakukan mengingat perguruan tinggi memiliki potensi yang lebih besar untuk mengadopsi belajar jarak jauh dibandingkan pendidikan tingkat menengah dan dasar. 

Namun, ada juga pengecualian yang ditetapkan pada aktivitas prioritas. Menurut dia, aktivitas prioritas ini merupakan aktivitas yang sangat berhubungan dengan tingkat kelulusan mahasiswa, dimana aktivitas tersebut sulit dilakukan secara daring.

Dia mencontohkan, aktivitas tersebut seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi yang dilakukan secara grup kecil atau secara indicitu. Hingga tugas lain di laboratorium, studio, bengkel, serta kegiatan lain yang memang membutuhkan mesin dan peralatan lain.

Menurut dia, bila aktivitas tersebut memang berdampak pada kelulusan mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan mengizinkan  mahasiswa datang ke kampus. "Kenapa kita perbolehkan ini, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi mahasiswa untuk lulus karena itu akan menciptakan berbagai masalah lain," jelasnya.

Baca Juga: Ini panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa Covid-19

Dia menegaskan, mahasiswa tidak diperkenankan untuk melakukan kuliah tatap muka dan tidak diperkenankan untuk datang secara berbondong-bondong ke kampus.

tetapi pembelajaran masih dilakukan secara online. tidak diperkenankan untuk melakukan kuliah tatap muka. tidak diperkenankann mahasiswa berbondong-bondong masuk ke dalam kampus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi