Mendikbud pertanyakan kriteria penilaian ORI



JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merupakan salah satu kementerian yang mendapat rapor merah dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menanggapi penilaian tersebut, Mendikbud Muhammad Nuh mempertanyakan kriteria yang digunakan untuk menilai institusi yang dia pimpin

"Mau rapor hijau, rapor merah, rapor kuning, itu bagian masukan untuk perbaikan ke dalam. Tapi sejauh penilaian itu menggunakan kriteria yang baik, dan cara menilainya tidak terjebak pada tendensius tertentu, jadi harus jelas dulu kriteria penilaiannya apa, " tutur Nuh di Istana Negara, Selasa (23/7).

Nuh mengatakan tidak masalah, kinerja kementeriannya dinilai apa saja. Tapi yang penting, bagi Nuh, penilaiannya itu, harus jelas dulu kriterianya. Pasalnya, sampai saat ini Nuh mengaku belum tahu apa saja kriteria yang digunakan Ombusdman, sehingga Kemdikbud mendapat rapor merah.


Senada dengan atasannya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, menganggap, ada hal yang mengganjal dalam hasil observasi ORI menyakut tingkat kepatuhan Kementerian dalam pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Ibnu menjelaskan bahwa dirinya telah membaca ringkasan eksekutif hasil observasi yang dilakukan ORI. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan hasil observasi ORI yang menempatkan Kemendikbud sebagai Kementerian dengan peringkat terburuk kedua.

Sebab, menurutnya, ada hal yang menjadi pertanyaan menyangkut metodologi yang digunakan oleh ORI. "Apakah observasi ORI itu melibatkan seluruh populasi Eselon I dan Eselon II di 18 Kementerian, atau dilakukan dengan mengambil sampel," kata Ibnu saat dihubungi KONTAN, Selasa, (23/7). Menurut Ibnu, jika observasi dilakukan hanya dengan mengambil sampel di beberapa Unit-Unit Utama saja, tentu hasilnya akan kurang akurat. Lain halnya jika observasi itu dilakukan melibatkan seluruh populasi Eselon I dan Eselon II di 18 Kementerian. "Masalahnya kami belum membaca laporan lebih lengkap menyangkut observasi ORI ini," jelas Ibnu. Walau demikian, Ibnu membantah jika Kemendikbud meragukan validitas hasil observasi ORI. Ia menegaskan, bagaimanapun hasil observasi ORI akan menjadi bahan masukan bagi Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai standar UU Pelayanan Publik. "Kita akan terus perbaiki diri sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi Internal," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Ketua ORI Danang Girindrawardana, mengumumkan hasil observasi kepatuhan 18 Kementerian terhadap pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Senin, (22/7). Menurut Danang, observasi dilakukan ORI sepanjang kurun waktu Maret-Mei 2013 Hasilnya, 5 Kementerian mendapat rapor merah dari ORI. Kelimanya adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kelima Kementerian tersebut tidak transparan dalam memajang waktu pelayanan, informasi biaya pelayanan, dan tidak memiliki maklumat serta visi misi dalam proses pelayanan," kata Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan