KONTAN.CO.ID - BULELENG. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas 3 sekolah dasar (SD) pada 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional. “Kami sampaikan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib mulai dari kelas 3 SD,” ujar Mu’ti, Jumat (13/2/2026) di SMK Negeri 3 Singaraja, Buleleng, Bali.
“Kami tidak mengangkat guru baru, tetapi guru yang sudah ada kami latih untuk dapat mengajar bahasa Inggris dengan baik,” katanya.
Selain penguatan bahasa Inggris, Kemendikdasmen juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) di seluruh satuan pendidikan. Menurut dia, langkah ini diperlukan untuk memperbaiki capaian pendidikan nasional yang dinilai masih belum optimal. “Kami ingin memperbaiki dari hulunya, yaitu dari pendekatan pembelajarannya,” ujarnya. Baca Juga: WEF Soroti Tantangan Tenaga Kerja, Pendidikan Tinggi Harus Bersiap Beradaptasi Ia berharap seluruh guru, tidak hanya kepala sekolah, dapat mengikuti pelatihan pembelajaran mendalam secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan program peningkatan kompetensi dan kualifikasi akademik guru. Bagi guru yang belum memiliki ijazah D4 atau S1, pemerintah memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan melalui skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL).