Mendikti Evaluasi Aturan Terkait Tunjangan Kinerja Dosen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro menarik pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024. 

Permendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. 

Prof. Satryo menjelaskan, Permendikbud itu dikeluarkan tujuannya untuk mencairkan tunjangan kinerja (Tunkin) dosen di Kemendikbud Ristek. 


Namun, setelah Kemendikbud Ristek dipecah menjadi tiga dan bidang pendidikan tinggi berada di bawah Kemendikti Saintek Prof. Satryo merasa perlu melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut. 

Baca Juga: Ini Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen yang Dikeluarkan Mendikbud

Sebab, menurut Prof. Satryo, aturan tersebut akan membebani Kemendikti Saintek. 

"Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya," kata Prof. Satryo dikutip dari siaran Ruang Jernih Kompas.com, Rabu (25/12). 

Oleh karena itu, Prof. Satryo melakukan evaluasi pada aturan tersebut dan mencoba menghitung kembali kemampuan negara membayar tukin.  Setelah diperiksa, kata Prof. Satryo, anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar penuh tunkin. 

"Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan. Sehingga kita bisa bayarkan tukinnya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.  Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024. Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima Kompas.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien. 

Baca Juga: Kemkeu Cairkan Gaji 13 Rp 23 T, Ini Rincian Gaji 13 PNS 2024 Per Jabatan & Golongan

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen. 

Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan berjudul: Mendikti Evaluasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Tukin Dosen"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/12/25/151518171/mendikti-evaluasi-permendikbud-nomor-44-tahun-2024-terkait-tukin-dosen.

Selanjutnya: Harga Pangan Nasional, 25 Desember 2024: Harga Kedelai, Bawang Merah, dan Cabai Naik

Menarik Dibaca: Jus Tomat dan 6 Jus Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi