Mendukung bisnis properti



Apabila aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti bisa dilonggarkan, kami berpendapat hal itu cukup bagus bagi industri properti. Kebijakan relaksasi seperti ini memang yang dibutuhkan pelaku bisnis properti maupun para konsumen.

Namun mengenai risiko, mari kita serahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengevaluasi kebijakan tersebut. Dengan catatan, kita juga berhak ikut mengawasinya.

Sebelumnya, beberapa pengembang properti menilai relaksasi kebijakan loan to value (LTV) juga cukup berhasil. Walaupun saya belum memegang datanya, dari berbagai pertemuan dengan para pengembang properti baru-baru ini, mereka mengaku ada kenaikan permintaan karena adanya relaksasi LTV tersebut.


Maka relaksasi ATMR dan pelonggaran LTV kredit properti bisa saling mengisi. Sejumlah relaksasi kebijakan tersebut akan menggairahkan pasar properti, karena di mana-mana, indeks pasar properti dipengaruhi makro ekonomi.

Bukan hanya itu, kami dari Real Estate Indonesia (REI) juga mengajukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memberikan relaksasi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana. Selama ini pembelian dengan faktur PPN, tidak bisa direstitusi. Bidang usaha lain seperti ekspor impor yang terproteksi, itu bisa direstitusi.

Kita memang mengakui selama bertahun-tahun ini terlena, sehingga tak mengusulkan hal tersebut. Jadi, apabila PPN bisa direstitusi, maka rumah nanti akan lebih berkualitas.

Jadi menurut saya, sejumlah relaksasi dari regulasi di sektor properti memang sangat dibutuhkan. Sebab, yang diuntungkan tentu saja pengembang, karena bisa menyediakan akses yang lebih fleksibel.

Alasannya tentu saja positif bagi end user, karena akses masyarakat untuk masuk ke pasar properti akan lebih besar.

Kami juga mengharapkan relaksasi kebijakan ATMR diterapkan tidak hanya untuk KPR bersubsidi, tetapi juga KPR non subsidi.•

Paulus Totok Lusida Sekjen DPP Real Estate Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi