KONTAN.CO.ID - Pembangunan infrastruktur merupakan komponen penting bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dan mencapai visi Indonesia Emas 2045. Dari sisi pembiayaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalankan skema inovatif di samping pembiayaan APBN untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, total kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2020-2024 mencapai Rp6.445 triliun. Secara garis besar, skema pembiayaan proyek infrastruktur terbagi dua yaitu pembiayaan APBN serta pembiayaan kreatif. Pembiayaan APBN adalah pembiayaan yang secara keseluruhan dianggarkan melalui APBN, baik melalui Rupiah Murni maupun melalui instrumen pembiayaan seperti SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)/Sukuk proyek, dan kerja sama dengan lembaga (Pinjaman Luar Negeri/PLN dan Pinjaman Dalam Negeri/PDN).
Pinjaman yang diterima pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri, dipastikan akan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Selain menjadi salah satu sumber pembiayaan program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pinjaman dari luar negeri juga dapat mendatangkan manfaat berupa transfer keahlian dan teknologi.
“Tenor, suku bunga, dan persyaratan lainnya bervariasi antara
Iender yang satu dengan yang lain, antara proyek yang satu dengan proyek yang lain,” urai Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dian Lestari. Sementara itu, pembiayaan kreatif adalah pembiayaan Non-APBN yang berusaha memaksimalkan peran pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur, seperti melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). “Namun demikian, pada level tertentu, pembiayaan kreatif ini tetap membutuhkan kontribusi APBN seperti alokasi
Availability Payment (AP) pada skema KPBU,” jelas Brahmantio Isdijoso, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kemenkeu. Dalam skema KPBU, pemerintah mengajak pihak swasta untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur. Prinsip dasar skema KPBU adalah pembagian risiko dalam penyediaan layanan infrastruktur kepada masyarakat. Risiko finansial dan konstruksi diharapkan dapat dikelola oleh pihak swasta yang lebih efisien dalam mencari sumber pembiayaan dan membangun infrastruktur yang berkualitas. Dukungan pemerintah terhadap pihak swasta dalam skema KPBU adalah dengan memastikan ketersediaan lahan yang dibutuhkan dalam membangun infrastruktur. Selain itu, pemerintah dapat memberikan beberapa fasilitas pendukung, di antaranya
Project Development Facility (PDF), dukungan sebagian biaya konstruksi melalui
Viability Gap Fund (VGF), dan penjaminan infrastruktur melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Sebuah proyek infrastruktur juga dapat dibangun dengan pembiayaan campuran (
blended financing) yang merupakan kombinasi dari pembiayaan SBSN, PLN atau PDN, serta KPBU. Dalam hal ini, pemerintah dapat menentukan berapa banyak kontribusi pembiayaan suatu proyek infrastruktur dari skema-skema yang tersedia. Dengan demikian,
blended financing dapat menyediakan fleksibilitas yang tinggi dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan menjaga keberlangsungan APBN. Pembiayaan SBSN proyek antara lain telah mendukung sejumlah pembangunan infrastruktur di Jawa Barat, yaitu Jalur Ganda KA Kiaracondong—Cicalengka, Bandung Advanced Sciences and Creative Engineering Space (BASICS), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati. Pembangunan Jalur Ganda KA Kiaracondong—Cicalengka yang menelan total pembiayaan Rp1,36 triliun dari SBSN Proyek memangkas waktu tempuh Bandung—Cicalengka dari 43 menit menjadi 23 menit. Proyek ini juga menambah jumlah rangkaian kereta dari delapan menjadi sepuluh rangkaian.
Sementara itu, pembangunan BASICS yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaksanakan melalui pembiayaan dana SBSN Skema
Multi Years Contract TA 2021-2023, dengan pagu Rp100 miliar per tahun dan total alokasi sebesar Rp300 miliar.
Selanjutnya, pembangunan proyek UIN Sunan Gunung Djati yang juga melalui SBSN Proyek dilaksanakan oleh Kementerian Agama dengan total pembiayaan mencapai Rp277,91 miliar. Selain SBSN, sumber dana pembangunan pembangunan UIN Sunan Gunung Djati juga berasal dari pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB). Skema
blended financing pun telah mewujudkan pembangunan proyek Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan). Dari total nilai konstruksi Tol Cisumdawu sebesar Rp18,04 triliun, setengah anggarannya sebesar Rp9,07 triliun berasal dari APBN, sementara sisanya melalui KPBU sebesar Rp8,97 triliun. Berbagai skema pembiayaan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah membangun infrastruktur berkelanjutan di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal