KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para wakil rakyat di Amerika Serikat masih menggodok RUU Pajak. Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang menonjol adalah: kemungkinan mundurnya pemberlakuan pemangkasan pajak korporasi dari 2018 menjadi 2019. Kabar ini bisa mengerek pasar saham Indonesia. Sebab, dana asing berpotensi kembali mengguyur pasar modal domestik. Dalam RUU itu disebutkan pajak korporasi akan dipangkas dari 35% menjadi 20%. Reza Priyambada, Analis Binaartha Parama Sekuritas, menilai, reformasi perpajakan membuat pasar AS penuh ketidakpastian. Potensi pelemahan dollar AS terbuka lebar. Nah, sentimen ini akan menjadi salah satu pemicu masuknya dana asing ke Bursa Efek Indonesia (BEI). "Jika melihat dari sentimen yang ada, hal tersebut akan menjadi pemicu yang positif. Asing juga sudah banyak keluar dari bursa saham Indonesia," kata Reza, kemarin.
Yang jelas, pemodal asing bakal punya pertimbangan. Namun, mereka juga akan melihat lagi beberapa sentimen lain, terutama rencana kenaikan bunga The Fed dan volatilitas kurs rupiah. Sejak awal tahun hingga Jumat (10/11), investor asing mencatat net sell Rp 25,35 triliun. Asing kemarin juga jual bersih Rp 1,21 triliun. Untuk masuk ke pasar Indonesia, asing tentu melihat banyak pertimbangan, seperti kondisi pelambatan ekonomi dan kemudahan berusaha. Jika hal itu terjadi, tak menutup kemungkinan asing masuk lagi ke pasar Indonesia. Investor asing pun akan melihat fundamental masing-masing emiten. Jika mengacu potensi pertumbuhan emiten di BEI, bukan tidak mungkin asing kembali mengakumulasi beli saham di pasar lokal. Alfred Nainggolan, Kepala Riset Koneksi Kapital, berpendapat, sentimen perpajakan di negeri Uwak Sam tidak semata-mata bakal mendongkrak angka net buy asing di Indonesia. Sebab, yang terjadi hanyalah penundaan. "Ini sesuatu yang bisa diprediksi, kecuali kalau batal, mungkin ada pengaruhnya," ujarnya.