JAKARTA. Pemerintah memberi iming-iming insentif bagi petani yang bersedia menggarap lahan pertaniannya semakin produktif. Janji pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain untuk mempertahankan lahan pertanian produktif, beleid ini juga sebagai pemanis bagi petani agar tidak menjual atau mengalihfungsikan lahan pertanian untuk kepentingan nonpertanian.Maklum saja, alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian setiap tahun mencapai 100.000 hektare. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot S Irianto yakin, pemberian insentif ini akan membuat lahan pertanian produktif bisa terjaga dengan baik. "Kami yakin aturan ini bakal efektif," ujar Gatot yakin.
Menebar insentif demi menjaga lahan pertanian
JAKARTA. Pemerintah memberi iming-iming insentif bagi petani yang bersedia menggarap lahan pertaniannya semakin produktif. Janji pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain untuk mempertahankan lahan pertanian produktif, beleid ini juga sebagai pemanis bagi petani agar tidak menjual atau mengalihfungsikan lahan pertanian untuk kepentingan nonpertanian.Maklum saja, alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian setiap tahun mencapai 100.000 hektare. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot S Irianto yakin, pemberian insentif ini akan membuat lahan pertanian produktif bisa terjaga dengan baik. "Kami yakin aturan ini bakal efektif," ujar Gatot yakin.