Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku telah mendapat kabar gembira dari Bank Indonesia (BI). Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, BI mengabulkan permintaan Kementerian BUMN untuk menunda pemberlakuan aturan kepemilikan tunggal perbankan atau single presence policy (SPP) untuk bank-bank BUMN. Namun, persetujuan atas penundaan tersebut, "Baru lisan dari BI, belum ada surat resminya," kata Mustafa.
Kementerian BUMN memang ngotot meminta Bank Indonesia (BI) menunda penerapan aturan SPP untuk BUMN hingga 2012. Bahkan pada suratnya yang terbaru, pemerintah meminta BI juga membuka opsi pengecualian bank BUMN dari aturan SPP tersebut. Tapi, "Kalaupun tidak ada pengecualian, ya penundaan pemberlakuan SPP selama dua tahun ini tetap akan kami terima," kata Mustafa. Kendati mengklaim bahwa BI sudah memberi penundaan selama dua tahun, namun Kementerian BUMN belum bisa menentukan apakah harus membentuk holding atau menggabungkan (merger) keempat bank milik pemerintah. "Belum bisa ditentukan. Nanti kami lihat dan kaji lagi alternatif apa yang akan ditempuh. Semua kemungkinan masih terbuka," ujar Mustafa. Sebelumnya, Kementerian BUMN lebih condong ke opsi membentuk holding company. Sementara opsi lain, seperti merger dan pelepasan saham, menurut Mustafa, sulit dijadikan pilihan. Pemerintah sendiri sebetulnya sangat berharap bank sentral mau memberikan pengecualian. Makanya, dalam beberapa kesempatan Mustafa selalu mengatakan pengecualian penerapan SPP bagi BUMN perbankan sangat dimungkinkan. Argumen dia, kedudukan pemerintah sebagai pemegang saham tidak bisa disamakan dengan kepemilikan swasta.
Dukungan agar pemerintah minta pengecualian mengalir dari Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas). Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono berpendapat, sudah seharusnya pemerintah mengajukan permohonan pengecualian dari aturan SPP. Pasalnya, kata Sigit, fokus bisnis setiap bank milik pemerintah berbeda-beda. Selain itu bukan perkara mudah menggabungkan keempat bank BUMN menjadi satu entitas. BI sendiri belum bisa memberikan konfirmasi soal penundaan tersebut. Pejabat Gubernur BI Darmin Nasution hanya mengatakan, BI masih terus membahas proposal dari pemerintah. Ia tak mau memastikan opsi yang akan dipilih bank sentral. Aturan SPP tertuang dalam PBI Nomor 8/16/PBI/2006. Beleid ini menegaskan, pemilik bank yang menguasai saham mayoritas lebih dari satu bank, wajib memilih salah satu opsi. Yakni, apakah membuat induk usaha, merger, atau menjual sahamnya paling lambat akhir Desember 2010 mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa