Menelaah Rencana Pemerintah Terhadap Freeport Indonesia (PTFI) Pasca 2041



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah kepemilikan saham sebesar 10%  di PT Freeport Indonesia (PTFI) selepas tahun 2041. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

“Ya nanti (penambahan saham 10%) sesudah 2041,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/5).

Saat ini pemerintah mengempit kepemilikan saham sebanyak 51,23% di PTFI, sementara sekitar 48,8% sisanya dipegang Freeport McMoRan (FCX). Wacana pemerintah untuk merengkuh tambahan kepemilikan saham sebesar 10% pernah diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Bidang Perekonomian, Bahlil Lahadalia April 2023 lalu.


Menurut catatan Kontan.co.id, Bahlil membisikkan bahwa Pemerintah Indonesia berencana  menambah kepemilikan saham di perusahaan tersebut sebanyak 10% sebagai syarat perpanjangan kontrak PTFI.

“Pemerintah sedang memikirkan perpanjangan dengan penambahan saham, di mana pemerintah akan menambah saham sekitar 10%, ini bocoran saja. Nanti akan diumumkan secara resmi, ini masih dalam pembahasan belum pasti, tapi pembahasannya sudah hampir matang,” jelas Bahlil sebelumnya.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Menambah 10% Saham Freeport Indonesia Tunggu Tahun 2041

Seperti diketahui, PTFI yang telah beroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2021 lalu mendapatkan kepastian berusaha mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga tahun 2041. Ketentuan seputar perpanjangan ini diatur dalam Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Kendati demikian, regulasi boleh jadi memungkinkan PTFI untuk mendapatkan perpanjangan masa operasi setelah tahun 2041.

Pakar Hukum Energi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Indria Wahyuni mengatakan, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam pemegang IUPK yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpanjangan tiap 10 tahun tersebut, kata Indria, dapat dilakukan tanpa ada batasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 83 huruf (g) UU Minerba.

“IUPK pasca (perpanjangan) 2x10 (yang diatur dalam Pasal 169 A) tersebut tidak diatur, sehingga tidak terbatas pada 2x10 itu saja. Yang 2x10 itu dijamin perpanjangannya, yang (perpanjangan) pasca itu tetap boleh selama sesuai dengan ketentuan,” terang Indria saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (6/5).

Perpanjangan Masa Operasional PTFI Mengundang Pro Kontra

Menurut data yang dihimpun PTFI, sumber daya bijih yang potensial untuk dikembangkan di area konsesi perusahaan mencapai 3 miliar ton. Angka tersebut belum termasuk cadangan. Sementara itu, jumlah cadangan yang ada diproyeksi bisa ditambang hingga 2052. Meski begitu, wacana perpanjangan kontrak PTFI pasca 2041 masih mengundang pro kontra.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan, pengakhiran masa operasi PTFI di tahun 2041 bisa membuat PTFI menjadi hanya berfokus pada kegiatan hingga periode tersebut. Padahal, ada kegiatan yang menurut Rizal untuk dilakukan yaitu program pemanfaatan sumber daya dan cadangan yang telah ditemukan dari program eksplorasi sebelumnya.

 Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Kepada Freeport, Begini Tanggapan Pengamat

Selain itu,  program eksplorasi lanjutan, kata Rizal, juga harus dilakukan untuk menambah neraca sumber daya dan cadangan sehingga bisa memperpanjang umur tambang.

“Karena keterbatasan izin, tentu saja Freeport akan keberatan untuk menganggarkan dananya untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan karena toh tidak akan bermanfaat untuk menambah cashflow mereka setelah tahun 2041,” kata Rizal kepada Kontan.co.id, Sabtu (6/5).

“Bagi pemerintah, penambahan cadangan baru sangat diperlukan untuk menambah kekayaan nasional berupa kekayaan mineral,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, menilai bahwa perpanjangan masa operasi PTFI tidak diperlukan.

“Saham kita 51%, kalau izin habis di 2031 dan tidak diperpanjang, maka otomatis jadi wilayah pertambangan negara (WPN).  Prioritas untuk BUMN,” kata Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (7/5).

Mulyanto optimistis, RI memiliki kemampuan mengelola tambang PTFI jika sekiranya masa operasi PTFI tidak diperpanjang.

“Tentunya soal tersebut dapat kita usahakan.  Pengalaman kita kan sudah banyak di berbagai tambang,” kata Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari