KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana regulator untuk menerapkan relaksasi pada penerapan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor sepertinya akan memberikan peluang tersendiri bagi emiten yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan bermotor. Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.29/POJK.05/2014 mengenai penyelanggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dengan adanya revisi ini, nantinya pelaku industri pembiayaan dapat menerapkan uang muka (DP) menjadi 0%. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan hanya dibolehkan memberikan batas DP pada kisaran 5% hingga 25%. Namun itu semua tergantung dari mitigasi risiko yang diterapkan oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan harus dinyatakan sehat dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 1%.
Menelisik potensi DP 0% kendaraan bermotor bagi Adira Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana regulator untuk menerapkan relaksasi pada penerapan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor sepertinya akan memberikan peluang tersendiri bagi emiten yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan bermotor. Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.29/POJK.05/2014 mengenai penyelanggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dengan adanya revisi ini, nantinya pelaku industri pembiayaan dapat menerapkan uang muka (DP) menjadi 0%. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan hanya dibolehkan memberikan batas DP pada kisaran 5% hingga 25%. Namun itu semua tergantung dari mitigasi risiko yang diterapkan oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan harus dinyatakan sehat dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 1%.