KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menyedot perhatian pasar. Ini lantaran MNCN meminta Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham MNCN pada 14 Desember 2017. Ihwal suspensi, ada dugaan terjadi transaksi ilegal atas saham MNCN. Kronologis kejadian ini berpangkal pada 22 November lalu. Saat itu, Global Mediacom (BMTR) menitipkan 254,17 juta saham MNCN di kustodian Citibank. Saham yang dititipkan atas nama Nomura PB Nominees Ltd. Namun pada 7 Desember ada penjualan 7 juta saham MNCN. Aksi jual berlanjut hingga 8 Desember sebanyak 12 juta saham. Kedua transaksi itu melibatkan broker Nomura.
Menelusuri kisruh transaksi saham MNCN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menyedot perhatian pasar. Ini lantaran MNCN meminta Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham MNCN pada 14 Desember 2017. Ihwal suspensi, ada dugaan terjadi transaksi ilegal atas saham MNCN. Kronologis kejadian ini berpangkal pada 22 November lalu. Saat itu, Global Mediacom (BMTR) menitipkan 254,17 juta saham MNCN di kustodian Citibank. Saham yang dititipkan atas nama Nomura PB Nominees Ltd. Namun pada 7 Desember ada penjualan 7 juta saham MNCN. Aksi jual berlanjut hingga 8 Desember sebanyak 12 juta saham. Kedua transaksi itu melibatkan broker Nomura.