KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu netralitas aparat pemerintah dalam penyelenggaran Pemilu 2024 menjadi salah satu desakan berbagai pihak. Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau instrumen hukum untuk pengawasan netralitas aparat pemerintah dalam Pemilu sudah ada. Makanya ia malahan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi netralitas aparatur negara. "“Jika menemukan pelanggaran netralitas aparatur negara, laporkan saja," ujar Moeldoko, usai menjadi pembicara dalam Forum Rutin Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Kamis (23/11). Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyebutkan jika memang menemukan ada indikasi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaporkannya melalui situs Komisi ASN (KASN). "Ada laman aduan soal kode etik di lapor.kasn.go.id," ujar Usman.
Menemukan ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Laporkan ke KASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu netralitas aparat pemerintah dalam penyelenggaran Pemilu 2024 menjadi salah satu desakan berbagai pihak. Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kalau instrumen hukum untuk pengawasan netralitas aparat pemerintah dalam Pemilu sudah ada. Makanya ia malahan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi netralitas aparatur negara. "“Jika menemukan pelanggaran netralitas aparatur negara, laporkan saja," ujar Moeldoko, usai menjadi pembicara dalam Forum Rutin Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Kamis (23/11). Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyebutkan jika memang menemukan ada indikasi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaporkannya melalui situs Komisi ASN (KASN). "Ada laman aduan soal kode etik di lapor.kasn.go.id," ujar Usman.