JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 dan 29 tahun 2012 menetapkan wilayah Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menetapkan badan usaha yang akan membangun wilayah tersebut sebagai KEK Zona Pariwisata. Tentu, peraturan ini membawa angin segar bagi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Sebab, melalui anak usahanya, PT Banten West Java Tourism Development (BWJTD) dan Dimples Leisure Industry (DLI), KIJA memiliki proyek di kawasan Tanjung Lesung tersebut. KIJA menguasai kawasan pariwisata Tanjung Lesung Resort seluas 1.500 hektare (ha). Perusahaan ini mengakuisisi kedua pengembang itu pada Oktober 2011. Kedua anak usaha KIJA tersebut telah memiliki sejumlah fasilitas, antara lain hotel, lapangan golf, dan fasilitas olahraga air.
Meneropong potensi bisnis Tanjung Lesung di Banten
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 dan 29 tahun 2012 menetapkan wilayah Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menetapkan badan usaha yang akan membangun wilayah tersebut sebagai KEK Zona Pariwisata. Tentu, peraturan ini membawa angin segar bagi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Sebab, melalui anak usahanya, PT Banten West Java Tourism Development (BWJTD) dan Dimples Leisure Industry (DLI), KIJA memiliki proyek di kawasan Tanjung Lesung tersebut. KIJA menguasai kawasan pariwisata Tanjung Lesung Resort seluas 1.500 hektare (ha). Perusahaan ini mengakuisisi kedua pengembang itu pada Oktober 2011. Kedua anak usaha KIJA tersebut telah memiliki sejumlah fasilitas, antara lain hotel, lapangan golf, dan fasilitas olahraga air.