KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah resmi menetapkan batasan penggunaan pertunjukan sound horeg. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang. Dalam keterangan yang disampaikan, Untoro mengungkapkan bahwa batas kebisingan penggunaan sound sistem telah ditetapkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yaitu sebesar 85 desibel. "Untuk kegiatan masyarakat yang menggunakan sound sistem dan suaranya melebihi batasan dari fatwa MUI yang 85 desibel akan ditindak tegas oleh kepolisian," ujar Untoro pada Kamis, (7/8/2025).
Mengacu Fatwa MUI, Polres Lumajang Tetapkan Batasan Sound Horeg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah resmi menetapkan batasan penggunaan pertunjukan sound horeg. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang. Dalam keterangan yang disampaikan, Untoro mengungkapkan bahwa batas kebisingan penggunaan sound sistem telah ditetapkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yaitu sebesar 85 desibel. "Untuk kegiatan masyarakat yang menggunakan sound sistem dan suaranya melebihi batasan dari fatwa MUI yang 85 desibel akan ditindak tegas oleh kepolisian," ujar Untoro pada Kamis, (7/8/2025).
TAG: