KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendelegasikan wewenang administrasi pengajuan insentif tax allowance kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, fasilitas tax allowance mencakup empat insentif fiskal. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima%. Baca Juga: Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission
Mengajukan tax allowance kini via BKPM, ini rincian insentifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendelegasikan wewenang administrasi pengajuan insentif tax allowance kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, fasilitas tax allowance mencakup empat insentif fiskal. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima%. Baca Juga: Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission