KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak termasuk bagian dalam pengawas eksternal Asabri. Meski demikian, OJK akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memantau kinerja asuransi sosial tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri, pada pasal 54 menyebutkan bahwa Asabri diawasi oleh beberapa lembaga pengawas eksternal. Mereka adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi
Mengaku bukan pengawas Asabri, OJK akan koordinasi dengan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak termasuk bagian dalam pengawas eksternal Asabri. Meski demikian, OJK akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memantau kinerja asuransi sosial tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri, pada pasal 54 menyebutkan bahwa Asabri diawasi oleh beberapa lembaga pengawas eksternal. Mereka adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi