KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio melalui kuasa hukum Hermawanto menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menilai Kementan tidak menjalankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami ratusan ribu peternak unggas di seluruh Indonesia. Hermawanto mengatakan, dalam nota keberatan yang disampaikan pihaknya, peternak unggas mandiri yang populasinya tersisa 10% dari seluruh kebutuhan unggas nasional, tercatat merugi hingga Rp 5,4 triliun dalam kurun 2019 hingga 2020. Kerugian itu disebabkan oleh Kementan yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Kerugian tersebut, lanjut Hermawanto, juga disebabkan oleh lemahnya Kementan yang tidak mampu menjaga stabilitas perunggasan, terutama suplai live bird, pakan, dan anak ayam (DOC).
Mengaku rugi sejak 2019, peternak unggas mandiri minta pemerintah turun tangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio melalui kuasa hukum Hermawanto menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menilai Kementan tidak menjalankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami ratusan ribu peternak unggas di seluruh Indonesia. Hermawanto mengatakan, dalam nota keberatan yang disampaikan pihaknya, peternak unggas mandiri yang populasinya tersisa 10% dari seluruh kebutuhan unggas nasional, tercatat merugi hingga Rp 5,4 triliun dalam kurun 2019 hingga 2020. Kerugian itu disebabkan oleh Kementan yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Kerugian tersebut, lanjut Hermawanto, juga disebabkan oleh lemahnya Kementan yang tidak mampu menjaga stabilitas perunggasan, terutama suplai live bird, pakan, dan anak ayam (DOC).