MOMSMONEY.ID - Membantu sesama sudah semestinya dilakukan. Dengan dana sosial yang kita keluarkan, harapannya beban orang yang membutuhkan bisa ringan atau justru bisa membuat mereka lebih bahagia dan merasa diperhatikan. Namun, Aryawan Eko, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan, dana sosial ada yang bentuknya wajib dan tidak wajib. Yang wajib adalah zakat dengan alokasi 2,5% dari penghasilan. Sementara yang tidak wajib, yaitu seperti sedekah, termasuk juga untuk uang duka, urun dana, kado pernikahan. Ini bisa dialokasikan 7,5% dari penghasilan."Total alokasi dana sosial adalah 10% dari penghasilan," kata Eko.
Mengalokasikan Dana Sosial Wajib dan Tidak Wajib
MOMSMONEY.ID - Membantu sesama sudah semestinya dilakukan. Dengan dana sosial yang kita keluarkan, harapannya beban orang yang membutuhkan bisa ringan atau justru bisa membuat mereka lebih bahagia dan merasa diperhatikan. Namun, Aryawan Eko, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan, dana sosial ada yang bentuknya wajib dan tidak wajib. Yang wajib adalah zakat dengan alokasi 2,5% dari penghasilan. Sementara yang tidak wajib, yaitu seperti sedekah, termasuk juga untuk uang duka, urun dana, kado pernikahan. Ini bisa dialokasikan 7,5% dari penghasilan."Total alokasi dana sosial adalah 10% dari penghasilan," kata Eko.