KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Sebagai perusahaan yang dimiliki negara, kinerja keuangan bank-bank BUMN menjadi perhatian publik. Pasalnya, berkaca pada kasus yang pernah ada, kredit macet bank berisiko menimbulkan kerugian negara. Contoh nyata kerugian negara dari kredit macet dapat kita lihat pada kasus korupsi yang menyeret Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, alias Bank BJB, serta PT Sri Rejeki Isman, alias Sritex, pada pertengahan tahun lalu. Mengingatkan kembali, Bank BJB saat itu terseret ke dalam kasus setelah dinilai memberikan kredit secara melawan hukum tanpa analisis memadai kepada Sritex. Yang mana, begitu akhirnya Sritex pailit, kredit macet senilai lebih dari Rp 600 miliar tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara.
Kendati begitu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwandi memastikan ada berbagai syarat untuk mengklasifikasikan kredit macet dan kerugian bank BUMN sebagai kerugian negara. Soalnya, sesuai Revisi Undang-Undang BUMN Pasal 4B, kerugian ataupun keuntungan yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan negara.
Baca Juga: Dana Rp 200 Triliun Masuk Bank BUMN, Dorongan Kredit atau Risiko Baru? Secara umum, Pujiyono menjelaskan bahwa kredit macet digolongkan sebagai wanprestasi alias kasus perdata sesuai Pasal 1238 KUH Perdata. Namun, kasus memang bisa bertransformasi menjadi pidana begitu ditemukan ada penyimpangan prosedur, pelanggaran prinsip kehati-hatian, penilaian tidak seksama, serta konflik kepentingan. Itu sejalan dengan prinsip BJR atau business judgement rule, yang menyatakan pengadilan tak memiliki kualifikasi untuk mengadili keputusan bisnis dibandingkan para pebisnis yang memang telah diperlengkapi untuk membuat keputusan bisnis. Untuk diketahui, prinsip ini terdiri atas prinsip itikad baik, kehati-hatian, dasar rasionalitas, serta ketiadaan konflik kepentingan. “Namun memang, masing-masing lembaga punya penilaian BJR yang berbeda-beda,” sebut Pujiyono dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (22/1/2026). Terkait itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pengawas Keuangan (BPK) Pranoto mengaku pembuktian BJR memang membutuhkan proses yang panjang. Untuk memberikan hasil pembuktian yang objektif, Pranoto memastikan pihaknya terus mengembangkan metodologi pemeriksaan yang ada. Saat ini, ia bilang BPK juga mengembangkan audit terintegrasi berdasarkan risiko. Dengan skema ini, BPK mengombinasikan berbagai jenis audit yang ada, termasuk laporan keuangan, kinerja, kepatuhan, tata kelola, dan lainnya, untuk mencapai simpulan yang lengkap. “Sehingga didapatkan pemahaman yang komprehensif dari ekosistem berbasis risiko, termasuk soal kebijakan. Bisa jadi, justru kebijakannya yang bermasalah,” kata Pranoto dalam kesempatan yang sama. Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menjelaskan, meskipun risiko kredit tak bisa dinihilkan, bank tetap perlu meminimalisirnya.
Baca Juga: Kementerian BUMN Siapkan Aturan Dukung Penyaluran KPR MBR Namun, sepanjang tidak terdapat fraud dalam proses pemberian dan pengawasan kredit, Yuliana menegaskan bahwa kredit macet perlu dipandang sebagai risiko bisnis yang berada pada ranah perdata. Jika menengok kinerja keuangan bank-bank BUMN, mayoritas rasio kredit macet bank terpantau naik secara tahunan per kuartal III-2025. Yang mana, NPL gross Bank Tabungan Negara (BTN) naik dari posisi 3,24% menjadi 3,25%, kemudian Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari 3,04% menjadi 3,29%, dan Bank Mandiri dari 0,97% menjadi 1,03%. Di sisi lain, NPL gross Bank Negara Indonesia (BNI) berhasil turun tipis dari 1,97% menjadi 1,96% dan NPF gross Bank Syariah Indonesia (BSI) turun dari 1,97% menjadi 1,87%. Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar menjelaskan, BSI memang memfokuskan diri ke pembiayaan untuk segmen-segmen yang ditargetkan, yakni ekosistem industri yang potensial dengan pertumbuhan yang baik dan sehat. “Dengan begitu, harapannya kualitas kredit bakal senantiasa terjaga dengan baik,” kata Wisnu kepada Kontan, Kamis (22/1/2026). Meskipun dihadapkan pada tantangan makroekonomi global dan penyesuaian daya beli masyarakat yang menyebabkan perlambatan di beberapa sub-sektor, terutama pada segmen UMKM, Wisnu bilang pembiayaan BSI masih menunjukkan daya tahan (resilience) yang baik dan memiliki kualitas pembiayaan terjaga.
Baca Juga: Tantiem Komisaris Bank BUMN Dipangkas, Ini Efeknya ke Kinerja Bank Himbara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News