KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 23 Februari sampai 11 Maret 2021, Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Peringatan itu dikirim oleh virtual police atau polisi virtual yang bertugas memantau aktivitas di media sosial. "Dari 125 konten (yang diajukan virtual police), 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Ramadhan memaparkan, dari 89 akun itu, sebanyak 40 akun dalam proses pengiriman peringatan, 12 akun mendapatkan peringatan pertama, 9 konten mendapatkan peringatan kedua. Sementara itu, 7 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal dikirim.
Mengandung ujaran kebencian, Virtual Police peringatkan 89 akun medsos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 23 Februari sampai 11 Maret 2021, Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Peringatan itu dikirim oleh virtual police atau polisi virtual yang bertugas memantau aktivitas di media sosial. "Dari 125 konten (yang diajukan virtual police), 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Ramadhan memaparkan, dari 89 akun itu, sebanyak 40 akun dalam proses pengiriman peringatan, 12 akun mendapatkan peringatan pertama, 9 konten mendapatkan peringatan kedua. Sementara itu, 7 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal dikirim.