JAKARTA. Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya. Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI. Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
Mengapa Akom diberhentikan sebagai Ketua DPR?
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya. Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI. Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.