Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 lama cair?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 membutuhkan waktu lama dalam pencairannya? 

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alasannya. Melalui salah satu komentar di akun Instagramnya, @kemnaker, Kemnaker mengatakan bahwa pencairan subsidi gaji tahap 3 lebih lama karena banyak menggunakan bank selain bank Himbara dan BSI (Aceh), di mana Kemnaker akan membuat rekening baru secara kolektif. 

"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunia," tulis Kemnaker, dikutip Minggu (5/9/2021). 


Itulah yang menyebabkan pencairan subsidi gaji tahap 3 jauh lebih lama dibanding bank himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021

Dikutip dari Tribunnews, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Romie Erfianto mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.

Baca Juga: Lewat eform.bri.co.id, ini cara mencairkan dan mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta

Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com, Minggu. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie