KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, alasan dari dikenakannya tarif 57% ini adalah agar sesuai dengan Undang-undang (UU) Cukai. “57% adalah tarif cukai maksimal untuk hasil tembakau sebagaimana tercantum dalam UU Cukai. Artinya pemerintah mengenakan tarif cukai tertinggi untuk barang kena cukai (BKC) tersebut,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/11).
Mengapa cukai vape sampai 57%? Ini kata pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, alasan dari dikenakannya tarif 57% ini adalah agar sesuai dengan Undang-undang (UU) Cukai. “57% adalah tarif cukai maksimal untuk hasil tembakau sebagaimana tercantum dalam UU Cukai. Artinya pemerintah mengenakan tarif cukai tertinggi untuk barang kena cukai (BKC) tersebut,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/11).