KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan harga gas non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, harga gas memang fluktuatif dan pemerintah tidak dapat mempengaruhi pasar. "Dalam bahasa ekonomi, kita berperan sebagai price taker atau penerima harga atau pihak yang tidak dapat menentukan dan mempengaruhi harga pasar. Artinya, kita mau tidak mau dalam posisi yang harus menerima harga," kata Komaidi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (17/8).
Komaidi menuturkan, problem di Indonesia bagian tengah dan barat yaitu biaya produksi semakin lama semakin meningkat karena tergantung pada lapangan-lapangan tua. Sehingga di ujung akan ada dampak, karena harga di hilir komponennya 70% - 75% dari hulu sehingga terdapat penyesuaian harga. Apalagi, lanjut Komaidi, jika di blend di LNG mungkin di tempatnya seolah-olah murah namun setelah sampai di tempat, bisa lebih mahal karena ada biaya transportasi, biaya perubahan, legasifikasi, kemudian nanti ditranportasikan kembali melalui pipa. Jika di hulu harganya naik kemudian LNG-nya juga mahal, menjadi logis kalau dilakukan penyesuaian harga. Namun, nanti jika harga turun, di hulu juga turun jadi akan disesuaikan kembali menjadi turun. "Naik dan turunnya harga menjadi biasa asalkan berdasarkan prinsip bisnis yang wajar," ujar Komaidi.
Baca Juga: Ini Penyebab Harga Gas Non HGBT Berpotensi Naik Sebelumnya, terdapat surat edaran dari PT Pertamina Gas Negara yang terbit akhir Juli 2023 terkait pemberitahuan rencana penyesuaian harga gas mulai 1 Oktober 2023. Kenaikan harga gas non-HGBT cukup signifikan karena ada perubahan harga menjadi US$ 12,31 per MMBTU. Wacana kenaikan harga gas non HGBT dipicu oleh surat yang diterima oleh Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Perinciannya, bagi pelanggan gold, harga gas direncanakan naik dari semula US$ 9,16 per MMBTU menjadi US$ 11,89 per MMBTU. Kemudian, untuk pelanggan Silver (PB-KSv), kenaikan harga gas direncanakan dari sebelumnya US$ 9,78 per MMBTU menjadi US$ 11,99 per MMBTU.
Bbagi pelanggan Bronze 3 (PB-SBr3B) dari US$ 9,16 per MMBTU menjadi US$ 12,31 per MMBTU, sedang bagi pelanggan Bronze 2 (PB-SBr2) dari sebelumnya US$ 9,20 per MMBTU menjadi US$ 12,52 per MMBTU. Sementara itu, bagi pelanggan Bronze 1 (PB-KBr1), perubahan harga gas direncanakan baru naik pada 1 Januari 2024, Kenaikan harganya dari semula Rp 6.000 per meter kubik (m3) menjadi Rp 10.000 per m3.
Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Non HGBT Bisa Kerek Biaya Produksi Barang Elektronik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat