Mengapa hari libur Tahun Baru Islam digeser ke 11 Agustus? Ini jawaban Kemenag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Melansir laman resmi Kemenag, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021. 

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (4/8/2021). 


Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Catat daftar hari libur dan hari besar nasional di Agustus 2021

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Baca Juga: Daftar hari libur dan hari besar bulan Agustus 2021

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tambahnya.

Selanjutnya: Idul Adha, perjalanan di wilayah aglomerasi hanya untuk sektor kritikal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie