JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan sebagian besar permintaan khusus Inpex Corporation dan Shell Indonesia, selaku pemegang hak partisipasi di Blok Masela. Salah satunya permintaan Inpex yang dikabulkan adalah soal sunk cost sebesar US$ 1,6 miliar. Menariknya, biaya yang telah dikeluarkan Inpex dan mitranya di Blok Masela selama masa eksplorasi tersebut akan dibayar dengan skema cost recovery. Pemerintah punya alasan Inpex-Shell masih bisa menggunakan skema cost recovery, padahal saat ini skema gross split yang berlaku. Menurut Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid, Inpex dan Shell telah menandatangani production sharing contract (PSC) dengan pemerintah yang kala itu menganut skema cost recovery. "Kan sudah diteken sebelum ada aturan gross split," katanya, Senin (31/7).
Mengapa Inpex boleh tidak pakai gross split?
JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan sebagian besar permintaan khusus Inpex Corporation dan Shell Indonesia, selaku pemegang hak partisipasi di Blok Masela. Salah satunya permintaan Inpex yang dikabulkan adalah soal sunk cost sebesar US$ 1,6 miliar. Menariknya, biaya yang telah dikeluarkan Inpex dan mitranya di Blok Masela selama masa eksplorasi tersebut akan dibayar dengan skema cost recovery. Pemerintah punya alasan Inpex-Shell masih bisa menggunakan skema cost recovery, padahal saat ini skema gross split yang berlaku. Menurut Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid, Inpex dan Shell telah menandatangani production sharing contract (PSC) dengan pemerintah yang kala itu menganut skema cost recovery. "Kan sudah diteken sebelum ada aturan gross split," katanya, Senin (31/7).