JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo angkat bicara mengenai pelarangan yang dilakukan terhadap grup band Slank untuk melakukan konser. Menurutnya, larangan itu diberikan lantaran konser band yang digawangi oleh Kaka itu kerap berakhir ricuh."Begitu ada masalah gara-gara pertunjukan itu, kan kita juga harus lakukan pencegahan. Jangan sampai terulang lagi," kata Timur saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).Dia menambahkan, pada dasarnya, aparat kepolisian tidak pernah melarang diadakannya konser asalkan pertunjukan tersebut berlangsung tertib dan masyarakat terhibur. Namun lantaran kerap berujung ricuh, maka diambil keputusan untuk melarang."Secara prinsip tidak ada yang dilarang oleh Polisi, tapi juga harus bisa dipertanggung jawabkan tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum," imbuhnya.Meski demikian, kata dia, Slank masih diberi kesempatan untuk mengadakan konser di beberapa daerah yang sempat dilarang asalkan bisa menjamin tidak terjadi kerusuhan. Kasus ini bermula dari dikeluarkannya beberapa kali larangan konser oleh aparat kepolisian terhadap Slank. Mereka pun lantas mengajukan uji materi terhadap pasal 15 UU ayat 2a UU No 2/2002 tentang keramaian ke Mahkamah Konstitusi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mengapa konser Slank selalu dilarang?
JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo angkat bicara mengenai pelarangan yang dilakukan terhadap grup band Slank untuk melakukan konser. Menurutnya, larangan itu diberikan lantaran konser band yang digawangi oleh Kaka itu kerap berakhir ricuh."Begitu ada masalah gara-gara pertunjukan itu, kan kita juga harus lakukan pencegahan. Jangan sampai terulang lagi," kata Timur saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).Dia menambahkan, pada dasarnya, aparat kepolisian tidak pernah melarang diadakannya konser asalkan pertunjukan tersebut berlangsung tertib dan masyarakat terhibur. Namun lantaran kerap berujung ricuh, maka diambil keputusan untuk melarang."Secara prinsip tidak ada yang dilarang oleh Polisi, tapi juga harus bisa dipertanggung jawabkan tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum," imbuhnya.Meski demikian, kata dia, Slank masih diberi kesempatan untuk mengadakan konser di beberapa daerah yang sempat dilarang asalkan bisa menjamin tidak terjadi kerusuhan. Kasus ini bermula dari dikeluarkannya beberapa kali larangan konser oleh aparat kepolisian terhadap Slank. Mereka pun lantas mengajukan uji materi terhadap pasal 15 UU ayat 2a UU No 2/2002 tentang keramaian ke Mahkamah Konstitusi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News