KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia alias Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 dalam kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi. Majelis KPPU menghukum Grab Indonesia dengan denda total Rp 30 miliar, sedangkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia dihukum dengan denda total Rp 19 miliar. Artinya dalam kasus diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab ini, KPPU menghukum dua pihak dengan total Rp 49 miliar. "Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).
Mengapa KPPU menghukum Grab Indonesia dan PT TPI dengan denda Rp 49 miliar?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia alias Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 dalam kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi. Majelis KPPU menghukum Grab Indonesia dengan denda total Rp 30 miliar, sedangkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia dihukum dengan denda total Rp 19 miliar. Artinya dalam kasus diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab ini, KPPU menghukum dua pihak dengan total Rp 49 miliar. "Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).