KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerak cepat aparat kepolisian terhadap laporan yang dilakukan Setya Novanto melalui pengacaranya menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah kasus mangkrak di kepolisian namun laporan yang dibuat kuasa hukum Novanto begitu cepat diproses. Setidaknya ada dua kasus yang dilaporkan tim pengacaranya. Pertama, dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme Novanto saat sakit. Polisi menangkap pemilik akun @dazzlingdyann, Dyan Kemala Arrizzqi dari 32 akun yang dilaporkan. Kedua, pengacara Novanto yang lain melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, beserta Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik ke Bareskrim Polri. Polisi menyidik dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang terhadap proses hukum Novanto saat tersandung dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Mengapa laporan Setya Novanto cepat diusut polisi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerak cepat aparat kepolisian terhadap laporan yang dilakukan Setya Novanto melalui pengacaranya menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah kasus mangkrak di kepolisian namun laporan yang dibuat kuasa hukum Novanto begitu cepat diproses. Setidaknya ada dua kasus yang dilaporkan tim pengacaranya. Pertama, dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme Novanto saat sakit. Polisi menangkap pemilik akun @dazzlingdyann, Dyan Kemala Arrizzqi dari 32 akun yang dilaporkan. Kedua, pengacara Novanto yang lain melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, beserta Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik ke Bareskrim Polri. Polisi menyidik dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang terhadap proses hukum Novanto saat tersandung dugaan korupsi pengadaan e-KTP.