KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menjalankan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PP tersebut salah satinya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam hal ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Meski begitu, ada beberapa daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Salah satunya adalah yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Oleh karena itu, mobil dinas untuk pejabat negara akan dibebaskan dari objek pajak PPh.
Mengapa Mobil Dinas PNS Tidak Kena Pajak Natura? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menjalankan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PP tersebut salah satinya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam hal ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Meski begitu, ada beberapa daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Salah satunya adalah yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Oleh karena itu, mobil dinas untuk pejabat negara akan dibebaskan dari objek pajak PPh.