Mengapa polisi tak bantu jaksa eksekusi Susno?



JAKARTA. Kepolisian tidak dilibatkan dalam upaya jaksa eksekutor yang mendatangi kediaman terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duajdi di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Aparat kepolisian justru datang untuk berjaga-jaga disekitar lokasi tersebut.

"Tidak ada permintaan bantuan dan segala macam dari jaksa. Kita hadir di sana dengan beberapa anggota. Jaksa eksekusi enggak bilang-bilang kita," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya, saat dihubungi.

Padahal, selama ini dalam penjemputan paksa oleh jaksa eksekutor, polisi kerap diturunkan untuk ikut mengawal kejaksaan. Tubagus membantah, personelnya tidak membantu eksekusi karena Susno adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan pernah menjabat Kapolda Jabar.


Tubagus mengaku, aparat kepolisian memang diturunkan untuk berjaga di sekitar rumah Susno. Namun hal itu, terang dia merupakan tugas kepolisian dalam melindungi warga negaranya. Kepolisian juga diturunkan ke lokasi untuk mencegah bentrok yang terjadi antara pihak kejaksaan dan Susno.

"Sudah tugas kita untuk melindungi warga negaranya," ujar Tubagus.

Untuk diketahui, pihak Kejati DKI Jakarta dan Jabar serta Kejari Bandung mendatangi kediaman Susno. Tim gabungan kejaksaan tiba di rumah Susno Djuadi sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan sekitar 10 mobil jenis mini bus dan sedan. Namun, Susno bersikeras menolak dieksekusi.

Eksekusi Susno

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan