JAKARTA. Beda seperti Low Cost Green Car (LCGC), aturan soal Low Carbon Emission (LCE) berkaitan dengan teknologi canggih kendaraan dengan bahan bakar alternatif seperti gas alam, etanol, biofuel, hibrida, listrik, hingga hidrogen. Meski diperkirakan bakal membawa otomotif Indonesia ke level selanjutnya, petunjuk teknis (juknis) LCE belum diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Landasan hukum buat LCGC dan LCE telah terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemenperin sudah merilis juknis LCGC pada 2013 lalu, kini pelaku industri otomotif menunggu aturan main LCE. Menurut I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Selasa (12/4/2016), ada beberapa pertimbangan yang bikin juknis LCE belum diterbitkan.
Mengapa program kendaraan LCE tersendat?
JAKARTA. Beda seperti Low Cost Green Car (LCGC), aturan soal Low Carbon Emission (LCE) berkaitan dengan teknologi canggih kendaraan dengan bahan bakar alternatif seperti gas alam, etanol, biofuel, hibrida, listrik, hingga hidrogen. Meski diperkirakan bakal membawa otomotif Indonesia ke level selanjutnya, petunjuk teknis (juknis) LCE belum diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Landasan hukum buat LCGC dan LCE telah terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemenperin sudah merilis juknis LCGC pada 2013 lalu, kini pelaku industri otomotif menunggu aturan main LCE. Menurut I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Selasa (12/4/2016), ada beberapa pertimbangan yang bikin juknis LCE belum diterbitkan.