KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis beleid ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Namun, sektor manufaktur tak masuk dalam pengaturan DHE ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Mengapa Sektor Manufaktur Tak Masuk di Aturan Devisa Hasil Ekspor?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis beleid ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Namun, sektor manufaktur tak masuk dalam pengaturan DHE ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.