Mengatur kembali porsi anak usaha



JAKARTA. Tahun ini banyak perusahaan asuransi yang menyesuaikan investasi mereka di anak usaha. Pasalnya, per Januari ini sudah berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi, yang berisi batasan investasi pada anak usaha.

Dalam beleid ini, perusahaan asuransi dibatasi hanya boleh menanamkan investasi  pada perusahaan berafiliasi sebesar 10% dari total investasi. Dalam aturan tersebut, jenis investasi perusahaan yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tersebut tidak termasuk penyertaan langsung atau saham yang tidak tercatat pada bursa efek

Eddy Candra, Direktur Keuangan Asuransi Wahana Tata (Aswata), menjelaskan antisipasi sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Salah satu asuransi lokal besar ini sejak tahun lalu membatasi investasi kepemilikan di anak usaha sebesar 25%.


Meski porsinya terdengar besar, dia mengklaim, nilai investasinya masih sangat kecil dibandingkan total investasi. “Kami sudah mengantisipasi sejak lama terutama di anak usaha dibatasi tidak terlalu besar,” ujar Eddy. Asal tahu saja, Aswata menginvestasikan dana mereka di Asuransi Aviva Indonesia dan Asuransi Tripakarta. Kepemilikan di Tripakarta telah mencapai 25%.

Sampai kuartal III-2012 lalu, total investasi Aswata mencapai Rp 697,6 miliar. Angka ini tumbuh 13,08% dibandingkan periode sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp 616,9 miliar.

Hasil investasi yang diraup perusahaan mencapai Rp 30,90 miliar, lebih tinggi dibanding setahun sebelumnya, yaitu Rp 10,22 miliar.  Penempatan terbesar investasi Aswata masih di deposito, yaitu sebesar 53%, obligasi 20%, reksadana 6%, saham publik 8%, dan penyertaan langsung 13%.

Anak usaha baru

Asuransi Jasa Indonesia  (Jasindo) juga siap saja menjalankan aturan baru ini. Solihah, Direktur Keuangan Jasindo, menegaskan investasi mereka di perusahaan afiliasi sudah diantisipasi sejak dini. “Masih di bawah ketentuan,” ungkap Solihah. Perusahaan pelat merah ini menempatkan investasi mereka di dua perusahaan asuransi, yaitu Tokio Marine dan Allianz Utama. Sementara, investasi terbesar Jasindo sejaun ini masih ada di keranjang deposito.

Panin Insurance  memiliki cara lain. Perusahaan ini membentuk usaha baru sebagai salah satu cara mengantisipasi agar investasi mereka di suatu anak usaha tidak melebihi ketentuan.

Per Oktober 2012, Panin Insurance mendirikan PT Asuransi Umum Panin dengan  modal dasar Rp 400 miliar dan modal disetor Rp 100 miliar. Anak usaha baru ini sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 7 September lalu.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum (AAUI), menilai keputusan pelaku asuransi membatasi investasi di anak usaha sudah tepat. Meski aturan investasi lebih ketat, dia memperkirakan, sejak pertengahan tahun lalu, perusahaan asuransi sudah banyak melakukan penyesuian. "Pelaku tentu sudah melakukan penyesuaian agar tidak melebihi yang diatur di beleid," ungkapnya.   n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: