JAKARTA. Tahun ini banyak perusahaan asuransi yang menyesuaikan investasi mereka di anak usaha. Pasalnya, per Januari ini sudah berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi, yang berisi batasan investasi pada anak usaha. Dalam beleid ini, perusahaan asuransi dibatasi hanya boleh menanamkan investasi pada perusahaan berafiliasi sebesar 10% dari total investasi. Dalam aturan tersebut, jenis investasi perusahaan yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tersebut tidak termasuk penyertaan langsung atau saham yang tidak tercatat pada bursa efek Eddy Candra, Direktur Keuangan Asuransi Wahana Tata (Aswata), menjelaskan antisipasi sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Salah satu asuransi lokal besar ini sejak tahun lalu membatasi investasi kepemilikan di anak usaha sebesar 25%.
Mengatur kembali porsi anak usaha
JAKARTA. Tahun ini banyak perusahaan asuransi yang menyesuaikan investasi mereka di anak usaha. Pasalnya, per Januari ini sudah berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi, yang berisi batasan investasi pada anak usaha. Dalam beleid ini, perusahaan asuransi dibatasi hanya boleh menanamkan investasi pada perusahaan berafiliasi sebesar 10% dari total investasi. Dalam aturan tersebut, jenis investasi perusahaan yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tersebut tidak termasuk penyertaan langsung atau saham yang tidak tercatat pada bursa efek Eddy Candra, Direktur Keuangan Asuransi Wahana Tata (Aswata), menjelaskan antisipasi sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Salah satu asuransi lokal besar ini sejak tahun lalu membatasi investasi kepemilikan di anak usaha sebesar 25%.