Mengawali Tahun 2025, Mulai Ada Tanda-Tanda Penurunan Bunga Kredit Bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengawali tahun 2025, bank tampaknya masih kesulitan untuk menurunkan bunga kredit. Namun, mulai ada perubahan kecil dari Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditetapkan pada awal tahun ini.

Ambil contoh, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA yang menunjukan ada penurunan SBDK untuk beberapa segmen. Di antara, segmen kredit non UMKM untuk ritel dan kredit UMKM yang untuk segmen mikro.

Baca Juga: Dinilai Defensif, Cermati Rekomendasi Saham BBCA Saat Bursa Bergejolak


Untuk kredit non UMKM untuk ritel per 31 Desember 2024, SBDK yang ditetapkan BCA berada di level 8,30% dari periode bulan sebelumnya yang ada di level 8,31%. Sementara, kredit mikro berada di level 8,22% dari bulan sebelumnya di level 8,23%.

Di sisi lain, BCA juga memiliki rata-rata SBDK yang paling rendah di antara sepuluh bank besar lainnya. Sebab, rata-rata SBDK BCA berada di level 8,27%, di saat beberapa bank lainnya memiliki rata-rata SBDK di level 9% hingga 11%.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengungkapkan, pihaknya memang senantiasa berupaya menjaga tingkat suku bunga kredit pada level yang dapat diterima oleh pasar.

Alhasil, secara keseluruhan, SBDK BCA menjadi salah satu yang paling kompetitif. 

Baca Juga: Goncangan Melanda Industri Keuangan, BBCA Masih Kuat Bertahan

Ia bilang dalam menentukan kebijakan suku bunga BCA tentu mencermati perkembangan suku bunga ke depan, parameter makroekonomi lainnya, kondisi likuiditas sektor perbankan, hingga situasi pasar terkait supply dan demand yang ada.

Hanya saja, ia mengingatkan bahwa SBDK merupakan indikasi suku bunga efektif terendah untuk kredit yang mencerminkan harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead (overhead cost), dan margin keuntungan yang dikeluarkan oleh Bank untuk kegiatan penyaluran kredit.

Oleh karenanya, Hera bilang SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur. 

“Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK,” ujar Hera, Sabtu (11/1).

Baca Juga: Rasio Kredit Perbankan Terus Membaik, Ini Penyebabnya

Editor: Yudho Winarto