JAKARTA. Pemerintah menargetkan untuk bisa mengumpulkan lebih dari Rp 185 triliun dari kegiatan ekstensifikasi pajak dari dalam maupun luar negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total lebih dari Rp 185 triliun ini adalah ekstensifikasi di dalam, luar negeri, dan lingkup sektoral. Ia bilang, ekstensifikasi ini berdasarkan apa yang sudah disisir dari data yang sudah diperoleh dari tax amnesty maupun sumber lain. “Kami tidak membedakan subjek dan objeknya di dalam atau luar negeri. Jadi, kami lakukan ekstensifikasi dari apa yang kami bisa sisir,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (19/6) malam.
Mengejar target Rp 185 T dari ekstensifikasi pajak
JAKARTA. Pemerintah menargetkan untuk bisa mengumpulkan lebih dari Rp 185 triliun dari kegiatan ekstensifikasi pajak dari dalam maupun luar negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total lebih dari Rp 185 triliun ini adalah ekstensifikasi di dalam, luar negeri, dan lingkup sektoral. Ia bilang, ekstensifikasi ini berdasarkan apa yang sudah disisir dari data yang sudah diperoleh dari tax amnesty maupun sumber lain. “Kami tidak membedakan subjek dan objeknya di dalam atau luar negeri. Jadi, kami lakukan ekstensifikasi dari apa yang kami bisa sisir,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (19/6) malam.