KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaikkan tax ratio merupakan upaya untuk mencapai pembangunan yang optimal. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo setuju bahwa tax ratio 16% merupakan angka yang ideal. Namun bila hal ini dilakukan dalam jangka pendek berpotensi menekan pelaku usaha. Tax ratio Indonesia tahun lalu tercatat 11,5%. Untuk menuju angka 16%, Yustinus menghitung perlu kenaikan penerimaan perpajakan yang berasal dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam mencapai Rp 663 triliun atau 48% dari pendapatan negara tahun 2014. Tercatat pendapatan negara tahun 2014 sebesar Rp 1.368 triliun, kemudian pada tahun 2018 mencapai Rp 1.664 triliun. Pendapatan negara tahun lalu naik 20% dari pendapatan tahun 2014.
Mengejar tax ratio 16% dalam jangka pendek akan menggencet pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaikkan tax ratio merupakan upaya untuk mencapai pembangunan yang optimal. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo setuju bahwa tax ratio 16% merupakan angka yang ideal. Namun bila hal ini dilakukan dalam jangka pendek berpotensi menekan pelaku usaha. Tax ratio Indonesia tahun lalu tercatat 11,5%. Untuk menuju angka 16%, Yustinus menghitung perlu kenaikan penerimaan perpajakan yang berasal dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam mencapai Rp 663 triliun atau 48% dari pendapatan negara tahun 2014. Tercatat pendapatan negara tahun 2014 sebesar Rp 1.368 triliun, kemudian pada tahun 2018 mencapai Rp 1.664 triliun. Pendapatan negara tahun lalu naik 20% dari pendapatan tahun 2014.