JAKARTA. Usai program amnesti pajak yang berjalan selama sembilan bulan, pemerintah memiliki pekerjaan rumah memikirkan keberlanjutan bagaimana memenuhi target penerimaan pajak ke depan tanpa adanya program amnesti pajak. Salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan adalah bagaimana menerobos data kerahasiaan keuangan nasabah lewat revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Kalau semua data aset terhubung ke perpajakan, 20% bisa tax ratio kita. Tidak usah tiap hari menangkap orang, tinggal kita uji saja. Itu akan mengubah perilaku orang secara otomatis,” kata Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tunjung Nugroho dalam acara Diskusi Publik Forum Pajak Berkeadilan Indonesia 'What is Next After Tax Amnesty' di Jakarta, Selasa (11/4).
Mengejar tax ratio 20% dengan keterbukaan data
JAKARTA. Usai program amnesti pajak yang berjalan selama sembilan bulan, pemerintah memiliki pekerjaan rumah memikirkan keberlanjutan bagaimana memenuhi target penerimaan pajak ke depan tanpa adanya program amnesti pajak. Salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan adalah bagaimana menerobos data kerahasiaan keuangan nasabah lewat revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Kalau semua data aset terhubung ke perpajakan, 20% bisa tax ratio kita. Tidak usah tiap hari menangkap orang, tinggal kita uji saja. Itu akan mengubah perilaku orang secara otomatis,” kata Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tunjung Nugroho dalam acara Diskusi Publik Forum Pajak Berkeadilan Indonesia 'What is Next After Tax Amnesty' di Jakarta, Selasa (11/4).