Mengejutkan, Jonru Ginting ditangkap polisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari pegiat media sosial Jonru Ginting. Setelah sebelumnya ia diperiksa polisi, Jonru dini hari semalam ditangkap polisi.

Dilansir Kompas.com, Jonru sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dari Muannas Al Aidid.

Muannas melaporkan Jonru ke polisi atas tudingan telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pantauan Kompas.com, Jonru tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.55 WIB.


Dia datang ditemani tim pengacara dari Bang Japar. Jonru mengenakan jaket berwarna hitam dengan dibalut baju koko berwarna krem. Ia mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan ini.

"Enggak ada (persiapan), biasa aja," ujar Jonru. Jonru berpendapat, postingan dirinya di media sosial yang dilaporkan ke polisi sama sekali tidak mengandung ujaran kebencian.

"Enggak (mengandung ujaran kebencian), bisa-bisa mereka saja itu. Mereka memelintir ucapan saya," kata Jonru.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Kini Jonru sudah ditangkap, dan dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwanto. Menurut dia, Jonru ditangkap pasca diperiksa di Polda Metro, Kamis, kemarin.

Dia mengatakan kliennya ditangkap sekitar Jumat, 29 Agustus 2017, pukul 02.00 WIB.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews.com, berjudul: Pegiat Media Sosial Jonru Ginting Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie