Delik dalam Perkara Pidana - Anda mungkin sudah sering mendengar istilah delik ketika membaca berita tentang perkara pidana. Lalu, apa itu delik dalam perkara atau hukum pidana di Indonesia? Delik, menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang atau tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman.
Ada beberapa jenis tindakan pidana ini yang perlu Anda ketahui. Merangkum situs
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (UMSU), berikut ini jenis-jenis delik dalam perkara dan hukum pidana.
Baca Juga: Anak Usaha BUMN Pertamina Buka Lowongan Kerja Magang, Tidak Ada Batas Usia! Delik Aduan dan Delik Biasa
Jenis delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam delik aduan, proses perkara dapat tetap dilanjutkan meskipun pengaduan telah dicabut oleh pihak yang mengadu. Contohnya seperti tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan menjadi syarat mutlak untuk memulai penuntutan.
Delik biasa adalah jenis delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya pengaduan atau persetujuan dari pihak yang dirugikan. Penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut, bahkan jika korban mencabut laporannya. Contoh dari delik biasa adalah pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan penipuan. Proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan tanpa tergantung pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Delik kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Contohnya yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Delik kejahatan dapat ditemukan pada buku II KUHP.
Merupakan perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam Undang-Undang. Contohnya adalah Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Delik pelanggaran dapat ditemukan pada buku III KUHP.
Baca Juga: Dokumen dan Cara Membuat SKCK Online di Skck.polri.go.id, Tak Perlu Datang ke Polres Delik tunggal dan delik berganda
Delik ini adalah jenis delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Ini berarti bahwa tindakan yang melanggar hukum dapat digolongkan sebagai delik tunggal jika pelakunya hanya melakukan perbuatan itu sekali.
Delik berganda adalah jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum.
Delik formil dan Delik materiil
Jenis delik pidana ini adalah jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, di mana Undang-Undang melarang perbuatan tersebut. Contohnya yakni Pasal 362 KUHP tentang Pencurian mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena pencurian, meskipun barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
Berbeda dengan delik formil, delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, Undang-Undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Contohnya yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas, maka pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.
Baca Juga: Cara Membuat Cover Letter Buat Melamar Kerja, Pencari Kerja Bisa Contek Caranya Delik dolus dan delik culpa
- Delik dolus: Suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Delik culpa: Delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tindakannya dapat digolongkan sebagai delik jika ada kelalaian atau kealpaan dalam tindakannya.
Delik commissionis, delik ommissionis, dan delik commissionis per ommissionem
- Delik commissionis: Delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus ini, pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
- Delik ommissionis: Pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Dalam hal ini, pelaku melanggar hukum dengan cara tidak mematuhi perintah atau dengan mengabaikan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Delik commissionis per ommissionem commissa: Pelanggaran larangan, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Dalam kasus ini, pelaku melanggar hukum dengan tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukannya.
Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus
- Delik yang berlangsung terus: Jenis delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Ini berarti bahwa pelaku terus-menerus melanggar hukum selama periode waktu tertentu.
- Delik yang tidak berlangsung terus: Perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mengakibatkan delik akibat. Dalam kasus ini, tindakan melanggar hukum berhenti begitu tindakan itu selesai.
Delik umum dan delik khusus
- Delik umum (delicta communia): Suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Artinya, siapa pun dapat menjadi pelaku delik umum tanpa memandang status atau kualitas tertentu.
- Delik khusus (delicta propria): Dilakukan hanya oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat tertentu. Contohnya tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News