KONTAN.CO.ID - Anggaran keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. APBD ini merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan terutama jangka panjang di suatu daerah. Jika APBN menjadi tolok ukur pelaksanaan proyek jangka panjang secara nasional, mala APBD menjadi patokan dalam melaksanakan proyek jangka panjang di suatu daerah atau provinsi.
Baca Juga: Program Peremajaan Sawit Seret, Selama 8 Tahun Realisasinya Hanya 360 Ribu Hektar Mengutip dari
Sumber Belajar Kemdikbud, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. Pengertian dari APBD ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 8. Bujet tersebut dibuat secara sistematis dan memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang kemudian disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Fungsi APBD
Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari laman resmi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), fungsi APBD di antaranya:
- Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
- Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian.
- Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Baca Juga: The Fed Pangkas Suku Bunga 25 bps, Bagaimana dengan Bank Indonesia? Struktur APBD
Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Adapula keterkaitan ketiga struktur APBD sebagai berikut:
- Penganggaran pendapatan dan belanja
Anggaran ini disajikan terlebih dahulu sebelum anggaran belanja. Pendapatan daerah dikurangi dengan belanja daerah. Hasil yang didapat bisa surplus atau defisit. Jika surplus yang didapat berarti pendapatan lebih besar dari pada belanja. Sedangkan defisit berarti belanja lebih besar dibandingkan pendapatan.
Anggaran ini terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya, penerimaan dikurangi dengan pengeluaran yang kemudian disebut dengan pembiayaan neto. Kemudian pembiayaan neto ditambah dengan surplus atau defisit. Hasil penjumlahan tersebut disebut dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Tonton: Putin Puji Trump Seorang Pemberani, Sebut Rusia Siap Berdialog Penyusunan APBD
Penyusunan APBD di suatu daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003. Langkah-langkah penyusunan APBD di antaranya: 1. Pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung. Rancangan ini biasanya diajukan pada bulan Oktober minggu pertama di tahun sebelumnya. 2. DPRD kemudian meninjau RAPBD lalu mengambil keputusan setuju atau tidak dengan rancangan tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. 3. Jika RAPBD disetujui maka rancangan tersebut akan diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Jika DPRD tidak menyetujui RAPBD, pemerintah daerah bisa menggunakan APBD setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
4. Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya dituangkan dalam keputusan gubernur/walikota/bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News