KONTAN.CO.ID - Anggaran keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. APBD ini merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan terutama jangka panjang di suatu daerah. Jika APBN menjadi tolok ukur pelaksanaan proyek jangka panjang secara nasional, mala APBD menjadi patokan dalam melaksanakan proyek jangka panjang di suatu daerah atau provinsi.
Baca Juga: Program Peremajaan Sawit Seret, Selama 8 Tahun Realisasinya Hanya 360 Ribu Hektar Mengutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. Pengertian dari APBD ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 8. Bujet tersebut dibuat secara sistematis dan memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang kemudian disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Fungsi APBD
Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), fungsi APBD di antaranya:- Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
- Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian.
- Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Struktur APBD
Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Adapula keterkaitan ketiga struktur APBD sebagai berikut:- Penganggaran pendapatan dan belanja
- Penggaran pembiayaan