Mengenal Arti ARB 7% yang Mulai Dijalankan BEI per 19 Oktober 2026



KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham mulai Senin, 19 Oktober 2026. Melalui kebijakan terbaru ini, batas penurunan harga saham yang sebelumnya sebesar 15% diturunkan menjadi 7% untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Kebijakan tersebut berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hingga 31 Desember 2026.

BEI menetapkan perubahan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.


Penyesuaian tersebut dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengelola volatilitas pasar dan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Baca Juga: Cek Saham dalam Radar UMA BEI per 1 Oktober 2026: Ada UVCR hingga AIMS

Ketentuan ARB Saham BEI Terbaru Oktober 2026

Perubahan utama dalam kebijakan terbaru BEI adalah penurunan batas ARB dari 15% menjadi 7% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas harga penolakan sebesar Rp1.

Berikut rincian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku mulai 19 Oktober 2026.

Rentang harga saham Batas ARA Batas ARB
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10 hingga Rp200 35% 7%
Di atas Rp200 hingga Rp5.000 25% 7%
Di atas Rp5.000 20% 7%
Sumber: BEI, SK Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 kini diseragamkan menjadi 7%. Adapun batas ARA tetap berbeda sesuai kelompok harga saham, yakni 35%, 25%, dan 20%.

Khusus saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas penolakan tetap menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase 7%.

Baca Juga: Cek 5 Saham Masuk Radar UMA BEI per 12 Oktober 2026: Ada TFCO hingga STRK

Perbedaan Aturan ARB Sebelum dan Sesudah 19 Oktober 2026

Sebelum perubahan terbaru, BEI menerapkan batas ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Aturan itu mulai berlaku pada 28 September 2026 setelah bursa mengubah batas harga minimum saham menjadi Rp1.

Namun, melalui kebijakan yang berlaku mulai 19 Oktober 2026, BEI kembali menurunkan batas ARB menjadi 7%. Perubahan ini membuat batas penurunan harga yang dapat diterima sistem perdagangan menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Rentang harga saham ARB sebelumnya ARB terbaru
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10 hingga Rp200 15% 7%
Di atas Rp200 hingga Rp5.000 15% 7%
Di atas Rp5.000 15% 7%
Penyesuaian ini bersifat sementara. BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan dinamika pasar hingga akhir periode pemberlakuannya pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Ini 4 Saham yang Terkena Suspensi BEI per 7 Oktober 2026, Ada PGLI hingga IFSH

Apa Itu Auto Rejection Bawah (ARB)?

Auto Rejection Bawah atau ARB merupakan mekanisme Bursa Efek Indonesia yang membatasi penurunan harga penawaran jual atau permintaan beli saham hingga batas tertentu dalam sistem perdagangan.

Ketika harga atau pesanan mencapai batas yang ditentukan, sistem perdagangan bursa akan menolak pesanan yang berada di luar rentang harga yang diperbolehkan. Mekanisme ini merupakan bagian dari pengaturan perdagangan untuk membantu menjaga keteraturan pasar.

Sementara itu, Auto Rejection Atas (ARA) merupakan mekanisme yang membatasi kenaikan harga saham hingga batas tertentu.

Perlu dipahami bahwa ARB bukan berarti saham pasti akan turun sebesar 7% setiap hari. Batas tersebut merupakan ambang penurunan harga yang diperbolehkan dalam mekanisme perdagangan. Harga saham tetap bergantung pada aktivitas jual beli dan kondisi pasar.

Baca Juga: Cek 3 Saham yang Disuspensi BEI per 15 Oktober 2026: Ada AKKU hingga TFCO

Mengapa BEI Menurunkan Batas ARB Menjadi 7%?

BEI menyebut penyesuaian batas ARB dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien serta mengelola volatilitas pasar.

Dengan batas penurunan yang lebih sempit, investor berpeluang memiliki waktu lebih banyak untuk mengevaluasi informasi yang memengaruhi harga saham. Langkah ini juga diharapkan membantu pelaku pasar mengambil keputusan berdasarkan informasi dan kondisi fundamental perekonomian.

Meski demikian, perubahan batas ARB tidak menjamin volatilitas pasar akan berkurang atau harga saham menjadi lebih stabil. Harga tetap dapat mengalami tekanan jual dan menyentuh batas ARB sesuai ketentuan yang berlaku.

Tonton: CORE Minta Pemerintah Evaluasi Kopdes Merah Putih, Ini Catatan yang Perlu Dicermati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News