KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kedudukan serta fungsi yang penting bagi masyarakat Indonesia. Bersumber dari Modul PPKN Paket B Kemendikbud Ristek, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai dasar falsafah negara, ideologi negara, pokok kaidah fundamental negara. Artinya, Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan, seluruh penyelenggaraan negara baik pusat maupun daerah.
- Tidak boleh melakukan kekerasan
- Tidak boleh mencuri
- Tidak boleh berjiwa dengki
- Tidak boleh berbohong
- Tidak boleh mabuk minuman keras
Lahirnya Pancasila
Dasar negara Indonesia dirumuskan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Dalam sidang tersebut, bersumber dari situs Kota Cimahi, terdapat tiga usulan dasar negara yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. 1. Usulan dasar negara oleh Mohammad Yamin (29 Mei 1945):- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
- Paham Persatuan
- Perhubungan Negara dan Agama
- Sistem Badan Permusyawaratan
- Sosialisasi Negara
- Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara
1. Kedudukan Pancasila Melansir dari situs smpn3purbalingga.sch.id, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yakni:- Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum indonesia.
- Meliputi suasana kebatinan atau Geislichenhintregrund
- Tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
- Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar, baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis
- Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Semangat abadi UUD 1945 sebagai penyelenggaran negara dan pelaksana pemerintahan.
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
- Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Pancasila sebagai Moral Pembangunan